Minggu, 07 Juni 2009

Transaksi Modal

Transaksi modal dibedakan:
1. Transaksi modal jangka pendek, meliputi:
• Kredit untuk perdagangan dari negara lain (transaksi kredit) atau kredit perdagangan yang diberikan kepada penduduk negara lain (transaksi debet).
• Deposito bank di luar negeri (transaksi debet) atau deposito bank di dalam negeri milik penduduk negara lain (transaksi kredit).
• Pembelian surat berharga luar negeri jangka pendek (transaksi debet) atau penjualan surat berharga dalam negeri jangka pendek kepada penduduk negara lain (transaksi kredit).
2. Transaksi modal jangka panjang, meliputi:
Investasi langsung di luar negeri (transaksi debet) atau investasi asing dalam negeri (traansaksi kredit).
Pembelian surat-surat berharga jangka panjang milik penduduk negara lain (transaksi debet) atau pembelian surat-surat berharga jangka panjang dalam negeri oleh penduduk asing (transaksi kredit). Pinjaman jangka panjang yang dibeikan kepada penduduk negara lain (transaksi debet) atau pinjaman jangka panjang yang diterima dari penduduk negara lain (transaksi kredit).
Jadi, setiap transaksi modal yang menyebabkan kenaikan kekayaan suatu negara di luar negeri merupakan aliran modal keluar (transaksi debet). Demikian sebaliknya, setiap transaksi modal yang menyebabkan kenaikan kekayaan asing di dalam negeri merupakan aliran modal masuk (transaksi kredit).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar