Sifat kurs/nilai tukar valuta asing sangat tergantung pada pasar. Apabila transaksi jual-beli dapat dilakukan secara bebas, maka perubahan kurs sesuai dengan perubahan permintaan dan penawaran. Apabila pemerintah menjalankan stabilisasi kurs namun tanpa mempengaruhi transaksi swasta, maka perubahan kurs hanya dalam batas yang kecil. Namun, jika pemerintah
menguasai sepenuhnya transaksi valuta asing, maka sistem ini disebut sebagai exchange control.
Dalam sistem exchange control ini, pemerintah memonopoli seluruh transaksi valuta asing dengan tujuan untuk mencegah aliran modal keluar dan melindungi pengaruh depresi dari negara lain, terutama dalam hal negara tersebut menghadapi keterbatasan cadangan valuta asing dibandingkan dengan permintaannya.
Menghadapi keterbatasan ini, maka pemerintah perlu mengadakan alokasi dalam berbagai penggunaannya, diutamakan untuk tujuan-tujuan yang sesuai dengan program pemerintah. Pada umumnya, tujuan suatu negara menjalankan exchange control adalah:
1. Mencegah terjadinya aliran modal keluar negeri dan menekan Neraca Pembayaran Internasional (NPI) yang disekuilibrium. Apabila suatu negara tidak menghendaki penyeimbangan NPI yang defisit dengan politik deflasi ataupun devaluasi, maka harus diadakan penekanan terhadap defisit tersebut dengan cara mengawasi secara langsung semua transaksi internasional. Cara langsung pengawasan transaksi internasional adalah dengan mengatur cara
memperoleh serta penggunaan devisa. Cara lain dalam pengawasan devisa adalah dengan melalui kuota impor dan ijin/lisensi impor. Dengan cara-cara tersebut, disekuilibrium dalam NPI dapat ditekan (surpressed equilibrium).
2. Melindungi industri dalam negeri. Dengan pembatasan impor, maka pengawasan devisa mempunyai tujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan industri luar negeri.
3. Memperoleh pendapatan bagi Pemerintah. Hal ini dilakukan pemerintah dengan cara menetapkan kurs (exchange rate) yang berbeda antara kurs pembelian dan kurs penjualan. Kurs pembelian oleh pemerintah ditetapkan lebih rendah daripada kurs penjualan. Perbedaan kurs inilah yang merupakan pendapatan bagi pemerintah.
Di dalam exchange control, pemerintah dapat menetapkan kurs suatu mata uang yaitu:
a. Hanya satu jenis saja, tidak tergantung pada tujuan penggunaan devisa. Sistem ini disebut single exchange rate system.
b. Lebih dari satu macam kurs, tergantung dari tujuan penggunaannya, misalnya: 1USD = Rp 600,- untuk impor barang-barang yang esensil;
1USD = Rp 800,- untuk impor barang-barang yang non-esensil. Sistem ini
disebut multiple exchange rate system.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar